Skip to main content

GAGAL HARAP BERSIHNYA SISTEM PERADILAN

Setelah menunggu sepuluh hari memegang surat tilang dari Polisi, hari ini saya mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ini adalah pengalaman pertama saya menjalani proses hukum di institusi Pengadilan. Bersiap dengan pakaian rapi karena yang akan saya datangi adalah institusi negara dan segera berangkat saat jam menunjuk pukul 7.30, karena sidang akan berlangsung Pukul 8.00.

Makan pagi selesai pukul 7.15. Sambil menunggu pukul 07.30 sebelum berangkat, saya bermain dengan buah hati. Mengendarai sepeda motor yang sama, saya periksa lebih dahulu apakah lampu dan kesiapan kelengkapan kendaraan. Untung hari ini jalur yang dilalui tidak terlampau padat, dan saya tiba di Pengadilan tepat pukul 8:15.

Setelah memarkirkan kendaraan dan bertanya kepada petugas pemeriksa dipintu masuk ruang kantor Pengadilan saya di arahkan ke lantai 3 tempat pengambilan SIM sepeda motor berada.
Sempat gugup karena terlambat dari jadwal yang tertera didalam surat tilang, saya mendatangi ruang dimana sudah terdapat antrian orang menyerahkan surat tilang. Tanpa banyak bertanya, saya serahkan juga surat tilang yang ada ditangan saya dan memperoleh nomor antrian 149.
Saat menyerahkan surat tilang, ada 2 orang di belakang saya yang juga menyerahkan surat tilang dengan tambahan lampiran fotocopy kartu pers dari dua nama media berbeda yang tidak terlampau saya kenal namanya. Ada perasaan aneh ketika melihat hal tersebut, namun tidak terlalu saya pusingkan.

Menunggu tidak terlalu lama, petugas dari dalam ruang sidang disebelah Ruang Prof. Oemar Senoadji memanggil nomor antrian saya. Saya serahkan nomor antrian, dan petugas meminta pembayaran denda sebesar Rp. 75.000,00. Sambil ragu saya serahkan uang sebesar Rp. 100.000,00 dan memperoleh kembali sebesar Rp.25.000,00 dan SIM saya yang sebelumnya ditahan.
Ketika saya tanyakan berapa sebenarnya besaran denda tilang resmi yang saya tahu biasanya diumumkan secara terbuka, petugas berpakaian batik warna merah dengan motif kotak-kotak menjawab " ini biasanya saja, Rp.75.000,00. kalau mau ikut sidang saya daftarkan," Begitu ujarnya.

Cukup heran juga dengan jawaban petugas berpakaian batik tersebut. Saya bertanya kepada orang disebelah saya yang juga diperlakukan sama, dan ia meminta bukti/kuitansi pembayarannya. Tanpa memperolah jawaban yang memuaskan, orang tersebut hanya meninggalkan saya dan bergegas menuju lantai 2 tempat dimana ia diperintahkan petugas untuk dapat mengambil bukti pembayarannya.

Saya bertemu kembali dengan orang ini di lantai 2 dan ia hanya bilang ia di"lempar" kembali ke lantai 3. Saya pun hanya tersenyum menyaksikan kesibukannya.

Waktu menunjukkan 08.35 dan saya masih berada dilingkungan PN Jakarta pusat. Saya kembali bertanya pada petugas berbatik yang keluar dari ruang-ruang kantor disini tentang sidang dan ruang tempat saya menyerahkan surat tilang tadi. Petugas yang saya tanya kapan biasanya sidang dimulai hanya menjawab "ditunggu saja diatas, nanti Hakimnya datang dipanggil". Ada juga yang menjawab dengan mengarahkan untuk membayar di"loket" lantai 3 tempat pengambilan SIM yang di sita.

Menyadari hal ini, saya hanya menunggu sebentar untuk sadar bahwa saya sudah memilih langkah yang salah karena ketidaktahuan saya. Saya telah "membayar" denda sebelum diputuskan oleh sidang dan saya tidak mungkin mengambil uang saya kembali untuk menunggu sidang dimulai yang entah kapan itu akan dimulai. Pukul 09.00 saya bergegas ke tempat parkir.

Saya hanya berpikir, kalau di tempat mulia pencari keadilan seperti ini saja sudah seperti ini keadaanya. Ada "petugas resmi" yang membuat "loket" pembayaran denda tilang di ruang pengadilan. Bagaimana bisa berharap akan adanya sistem hukum yang bersih dan menjamin rasa keadilan masyarakat?

Comments

Popular posts from this blog

Pendidikan Ganda demi Bonus Demografi

DJOKO SANTOSO DIDIE SW . Daripada tidak, Indonesia lebih baik sedikit terlambat untuk memulai sistem pendidikan ganda dalam pendidikan tinggi. Sistem ini sukses diterapkan Jerman dan ditiru banyak negara Eropa, termasuk menjadi pendo- rong kemajuan Korea Selatan. Maka, wajar jika Presiden Joko Widodo meminta agar hal tersebut segera serius dilaksanakan. Presiden memang berkali-kali menekankan relasi antara pendidikan dan kebutuhan nyata sesuai perkembangan cepat zaman. Lantas apa pentingnya dan bagaimana sebenarnya cara kerja dari sistem pendidikan ganda? Bagaimana perguruan tinggi bersama perusahaan industri bisa menerapkan pendidikan kejuruan dan pelatihannya tersebut dengan sukses? Jerman menerapkan sistem pendidikan ganda dalam upaya mempercepat penyejahteraan penduduknya. Sistem ini menghasilkan kontribusi besar dari sejumlah besar kaum muda yang berketerampilan khusus. Model pendidikan praktis ini dapat melatih kaum muda dalam keterampilan yang relev...

Masa Depan PAN (3-Habis): Jebakan Koalisi dan Kemandirian Partai

BAMBANG SETIAWAN   7 Januari 2018  19:59 WIB     KOMPAS/WAWAN H PRABOWO (WAK) Mantan anggota DPRD DKI Jakarta Wanda Hamidah menggelar jumpa pers terkait pemberhentian dirinya dari Partai Amanat Nasional (PAN) di sebuah restoran di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (16/9/2014). Wanda Hamidah diberhentikan dari partainya karena mendukung pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam Pilpres 2014. PAN tercatat menjadi partai paling banyak merekrut artis di pemilu 2004. Tarik-ulur ideologi di tubuh Partai Amanat Nasional (PAN) berjalan seiring dengan pergantian tokoh-tokoh pimpinannya. Namun, naik turunnya suara PAN tidak ditentukan oleh kepemimpinan dan ideologinya semata, tetapi oleh langkah koalisinya. Pada pemilu pertama era reformasi, tahun 1999, partai berlambang matahari itu berhasil memperoleh 7,4 persen suara dan bisa menempatkan 34 wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam pemilu berikutnya (2004) PAN mengalami kemerosotan ...

MEMAKNAI HARI HAM

Hari ini diperingati oleh seluruh bangsa di dunia sebagai peringatan hari Hak Asasi Manusia. Hari dimana terjadi peristiwa penandatanganan perjanjian antar bangsa dan deklarasi bersama tentang hak-hak manusia yang harus dilindungi, dipromosikan dan dipenuhi. Karena yang menandatangani adalah wakil dari negara-negara, maka yang berjanji untuk untuk melindungi, mempromosikan termasuk memenuhi Hak Asasi Manusia adalah negara. Kita patut "berbangga" karena komitmen negara terhadap HAM telah dibuktikan dengan "luar biasa" dengan keluarnya UU NO.39 Tahun 1999. Peraturan tersebut dengan sangat tegas menyatakan keberpihakkannya terhadap HAM. Peraturan tersebut bahkan mengatur juga tentang "pengadilan HAM" yang tidak diatur dalam DUHAM. Seorang koruptor yang dengan jelas-jelas membuat bangkrut negara yang kemudian ditangkap paksa oleh pihak berwajib berteriak lantang bahwa negara telah melanggar HAM-nya. Korban penggusuran demi pembangunan juga berteriak bahwa nega...