Skip to main content

Posts

Showing posts from September, 2014

PENJARAKAN JEMPOL

Florence Sihombing ditahan Polda DIY karena kalimat makian yang dibuatnya di akun path miliknya dilaporkan oleh LSM Jangan Khianati Suara Rakyat (Jati Sura).   Selain karena laporan salah satu LSM, Ia ditahan karena Polda DIY menganggap apa yang dilakukan Florence Sihombing merupakan delik absolut yang tidak perlu ada laporan sebelumnya. Atas tindakan memaki di path ini Florence diadukan telah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE No.11 Tahun 2008) pasal 28 ayat 2 dan KUHP pasal 311. Florence diduga melakukan penghinaan, pencemaran nama baik, dan provokasi mengkampanyekan kebencian. Orang tua, kampus dan kuasa hukum Florence mengajukan penangguhan penahanan yang akhirnya disetujui pihak Polda DIY. Kriminalisasi Komunikasi Kasus Florence Sihombing (Flo) sebenarnya bukan kasus baru di Indonesia dewasa ini. Ada beberapa kasus lainnya yang hampir sejenis. Ada orang yang juga dipidanakan karena dianggap menghina teman di Faceboo