Jakarta - Massa buruh PT Jaba Garmindo sejak pagi berunjuk rasa di depan Kedutaan Besar Jerman, Senin (16/5). Sekitar 200 buruh yang kebanyakan adalah perempuan membawa sejumlah spanduk yang isinya menuntut pemegang merek Jack Wolfskin bertanggung jawab atas hak mereka yang tidak dibayarkan PT Jaba Garmindo.
Koordinator aksi, Tedi Senadi Putra menjelaskan PT Jaba Garmindo adalah produsen apparel dengan merek dagang Jack Wolfskin asal Jerman. Lebih jauh dia mengatakan bahwa volume pekerjaan dari Jack Wolfskin yang ditempatkan di PT Jaba Garmino sebesar 2,04% dari total produksi produksi perusahaan.
“Karena itu kami kesini (kedutaan besar Jerman) untuk meminta Pemerintah Jerman juga mendesak Jack Wolfskin untuk bertanggung jawab terhadap nasib pekerja. Ini ada di code of conduct kerja sama antara Jack Wolfskin dengan Jaba Garmindo,” ujarnya.
Ditengah derai hujan yang terus membasahi demonstran, Tedi yang juga mantan pekerja PT Jaba Garmindo mengingatkan kepada para peserta demonstasi bahwa guyuran hujan jangan menjadikan surut langkah. Sebab menurutnya, hujan yang membasahi mereka lebih ringan ketimbang beberapa temannya yang meninggal karena tekanan akibat tidak memperoleh hak dari perusahaan.
“Kawan kita sudah sekian yang meninggal karena sakit dan tidak ada biaya pengobatan, belum lagi belum lama ada juga yang sampai bunuh diri akibat tekanan ekonomi setelah tidak digaji Jaba Garmindo,” tegas Tedi.
Selesai berorasi, Tedi menjelaskan bahwa sejak 2009 PT Jaba Garmindo mengikat kontrak produksi dengan pemegang merek Jack Wolfskin. Namun bukannya membuat peningkatan kesejahteraan, PT Jaba Garmindo malah abai kewajibannya terhadap buruh. “Ini terjadi sejak 2012,” tegasnya.
Tedi melanjutkan, pada 2015 PT Jaba Garmindo diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Buruh yang sejak 2012 sudah mengalami kesulitan karena upah dan jaminan sosialnya tersendat dan tidak sesuai aturan kembali dirundung masalah baru. Pada 7 Mei 2015 PT Jaba Garmindo melakukan PHK massal, setelah sebelumnya menyatakan tidak dapat membayar utang dan kewajiban-kewajiban lainnya.
Perkara tuntutan buruh makin menjadi tidak mudah karena setelah putusan pailit, maka ada pihak lain (kreditur) yang juga berkepentingan terhadap pembayaran dari PT Jaba Garmindo. Dan sebagaimana cerita umum, buruh terus dikalahkan.
“Karena ketidakjelasan nasib inilah kami meminta Jack Wolfskin untuk bertanggung jawab sesuai code of conduct yang diterapkan di negara asalnya.. Nilainya berkisar 2 milyar lebih. Berasal dari 2% produksi Jack Wolfskin pada PT Jaba Garmindo,” pungkasnya.
Comments
Post a Comment