Senin siang (28/9) seorang kawan kecil menelepon dengan suara yang terdengar gusar, tidak seperti biasanya. “Dot, gua ditahan ama kantor gak boleh kemana-mana karena ketahuan memakai uang setoran, tolong lu kasih tau bini gua, kalau bisa ke kantor, kalau bisa juga lu anterin yah” begitu kawanku itu menjelaskan. Seolah tak peduli dengan kondisi lawan bicaranya, terus saja ia menceritakan kejadian yang membuatnya ditahan di kantor.
Sambil sedikit menarik nafas beristirahat dari aktivitasku, kusempatkan untuk menanyakan lebih detail permasalahan yang dihadapi kawan tersebut. Dari ceritanya, kusimpulkan bahwa ia dalam keadaan kalut dan sedang tidak dapat berpikir lebih jernih. Karna itu kujelaskan bahwa, istilah “tahanan” dalam arti hukum hanya dapat dilakukan oleh pejabat penegak hukum, bukan warga sipil, kalaupun ada warga sipil yang merenggut kebebasan warga sipil lainnya dengan penahanan, itu namannya penculikan. Dengan alasan kondisi saat itu tidak memungkinkan bagiku untuk menjel...
Mari bersama membangun masyarakat belajar