Skip to main content

MEMAKNAI HARI HAM

Hari ini diperingati oleh seluruh bangsa di dunia sebagai peringatan hari Hak Asasi Manusia. Hari dimana terjadi peristiwa penandatanganan perjanjian antar bangsa dan deklarasi bersama tentang hak-hak manusia yang harus dilindungi, dipromosikan dan dipenuhi. Karena yang menandatangani adalah wakil dari negara-negara, maka yang berjanji untuk untuk melindungi, mempromosikan termasuk memenuhi Hak Asasi Manusia adalah negara.

Kita patut "berbangga" karena komitmen negara terhadap HAM telah dibuktikan dengan "luar biasa" dengan keluarnya UU NO.39 Tahun 1999. Peraturan tersebut dengan sangat tegas menyatakan keberpihakkannya terhadap HAM. Peraturan tersebut bahkan mengatur juga tentang "pengadilan HAM" yang tidak diatur dalam DUHAM.

Seorang koruptor yang dengan jelas-jelas membuat bangkrut negara yang kemudian ditangkap paksa oleh pihak berwajib berteriak lantang bahwa negara telah melanggar HAM-nya. Korban penggusuran demi pembangunan juga berteriak bahwa negara telah melanggar HAM-nya. Sama-sama teriak, namun yang didengar oleh negara adalah teriakan para koruptor. Mengapa? Karena koruptor dapat menggunakan kalangan profesional untuk menggaungkan suaranya. Beda halnya dengan korban penggusuran.

Pelanggaran HAM baru bisa bersuara kalau yang membunyikannya adalah kalangan "profesional" yang menurut aturan formal memang memiliki kuasa untuk hal tersebut. Rakyat biasa selalu dianggap tidak pernah tahu tentang HAM sehingga laporan dari mereka pun hanya berakhir di gudang-gudang penyimpanan kertas. Demikian wajah perlindungan, promosi dan pemenuhan HAM oleh negara Indonesia saat ini.

Kalau ada maling ayam yang diperlakukan dengan keras baik secara fisik maupun mental didalam proses pemeriksaan oleh pihak berwajib, itu bukan pelanggaran HAM. Namun kalau ada orang kaya maupun koruptor yang ditangkap tanpa surat surat formal dan mereka menyewa kalangan profesional untuk menyuarakan penangkapan sewenang-wenang itu, itu baru pelanggaran HAM.Jelaslah bahwa hingga hari ini, permasalahan HAM hanya berada diwilayah formalitas dimana yang dapat diakui suaranya hanya beraasal dari satu kalangan tertentu semata.

Entah dengan alasan apa, mekanisme pelaporan individual yang diakui oleh instrumen HAM internasional justru tidak banyak diketahui oleh masyarakat umum di Indonesia. Padahal, seumpama saja semakin banyak kalangan masyarakat yang dapat diakui suaranya didalam mekanisme pelaporan individual ini, akan banyak sekali contoh praktek pelanggaran HAM yang telah dilakukan negara terhadap rakyatnya. Kalau saja Imron, Sutandi, Sangidu, Subhan atau lainnya dapat diakui pelaporannya atau bahkan ditindak lanjuti, maka niscaya akan banyak sekali kerja yang harus dilakukan oleh KOMNAS HAM di Indonesia ini.

Comments

Popular posts from this blog

DIAM DITINDAS

Sebagai cara untuk menjadi stimuli yang mudah dikenali, maka harus ada "sesuatu" yang tak biasa dari stimuli itu. Itulah yang sedang saya kerjakan sekarang. Menjadi stimuli yang berbeda dengan yang lain dengan cara tidak menonjolkan diri dihadapan kawan-kawan sekantor. Berdiam dalam melakukan kerja dan bicara pada saat istirahat. Tidak seperti yang biasa saya lakukan dan rekan sekerja lakukan. Saya memilih untuk tidak banyak bercanda dan bercakap-cakap pada jam kerja. Namun beberapa hari ini nampaknya apa yang saya lakukan malah berbuah semena-menanya kawan-kawan sekerja lainnya memperlakukan saya. Dan untuk hal ini pun saya masih tetap tidak bergeming. Pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh dua orang, kini ditimpakan kepada saya seorang. Saya menerima hal ini dengan upaya berlapang dada dan menganggap hal ini sebagai cara belajar bagi diri saya pribadi. Tidak ada ruginya memang mengetahui apalagi bisa terampil tidak hanya di satu bidang. Walaupun sebagian diri saya masih mer...

SRI MULYANI LAPOR KEBIJAKAN DENGAN SMS

Dalam Keterangannya dihadapan sidang Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Kasus Bank Century, Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan menyatakan bahwa kebijakan yang diambilnya untuk mengatasi masalah "dampak sistemik" sektor keuangan telah dilaporkan kepada Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini diperkuat dengan pernyataan bahwa Raden Pardede selaku sekretaris KSSK juga mendapat "CC" (carbon copy:pen)mengenai hal tersebut . Walaupun, Jusuf Kalla sebagai Wakil Presiden saat itu menyatakan tidak menerima "CC" yang dimaksud. Terlepas dari perdebatan apakah benar ada SMS yang dimaksud, ada hal yang menarik untuk dicermati berkenaan dengan situasi ini. Pertama, demam sms ternyata bukan hanya melanda kalangan anak muda untuk keperluan "remeh" semata. Terbukti bahwa bahkan untuk menginformasikan kebijakan yang menyangkut kepentingan negara, layanan pesan singkat juga telah menjadi alat penting. Kedua, peristiwa ini juga membuktikan telah adanya peresapan t...

MANAGER HARUS TAHU SENI MEMIMPIN

Bekerja disebuah perusahaan besar tentu menjadi kebanggaan tersendiri bagi sebagian orang. Namun tidak halnya jika bekerja disebuah perusahaan besar namun dipimpin oleh orang yang tidak menggunakan metode kerja kepemimpinan. Inilah yang saya alami sekarang. Entah kenapa atasan saya yang seharusnya menjadi pemimpin saya malah kurang dapat mengatur kerja bawahannya. Benar bahwa Ia memberikan instruksi dan sejenisnya. Namun sangat nampak ia belum dapat memaksimalkan sumberdaya yang dipimpinnya, termasuk saya. Entah kenapa saya memperhatikan bahwa pimpinan saya kurang bisa memberikan arahan-arahan kerja yang semestinya diberikan kepada bawahan seperti saya. Jangankan mengelola kerja secara tim, membagi tugas untuk bawahannya saja hanya didasarkan pada task oriented instruction. Menyenangkan memang kalau kita bekerja hanya untuk memperoleh uang. Tanpa harus banyak bekerja gaji di tiap akhir bulan akan mengalir ke rekening. Namun akan sangat menyiksa jika kita bekerja juga untuk pengembangan...