Skip to main content

MEYATAKAN PIKIRAN DAN PENDAPAT SEBAGAI PEKERJAAN

Hampir satu minggu ini berita di televisi menampilkan informasi dilaporkannya Luna Maya ke polisi oleh PWI akibat tulisannya di situs jejaring sosial Twitter yang menurut PWI telah menghina profesi kewartawanan (infotaintment).

Lagi-lagi pelaporan ini menggunakan UU ITE sebagai sandaran hukumnya. Entah apa yang ada dipikiran pengurus PWI saat itu, yang pasti saat ini gugatan tersebut sudah berada ditangan kepolisian. Hal ini menandakan akan "serius"nya pelaporan yang disampaikan oleh PWI. Dengan demikian akan ada lagi Prita baru yang menjadi korban UU ITE yang kontroversial tersebut.

Seseorang yang mencurahkan apa yang ada dipikirannya didalam sebuah tulisan yang kemudian dibaca umum, kini dapat dengan mudah dikriminalkan. Tidak tanggung-tanggung ancaman 6 tahun penjara akan dihadapi oleh seorang Prita Mulyasari atau kini Luna Maya. Belum kering rasanya pembicaraan mengenai kasus Prita ramai dibicarakan masyarakat, kini Luna Maya pun terancam bernasib sama dengan Prita.

Disatu sisi memang sepatutnya kita berbangga akan semakin tingginya kesadaran hukum di masyarakat. Namun dengan adanya kasus semacam Prita dan Luna Maya, kebanggaan ini nampaknya harus sedikit terusik.

Kasus Luna Maya yang dilaporkan ke Kepolisian ini sangat menarik perhatian saya. Pertama karena yang melaporkan adalah PWI. Kedua karena pasal yang digunakan sebagai pertimbangan adalah pasal yang sama dengan gugatan OMNI terhadap Prita.

Pertanyaan menggelitik kepala saya adalah apa yang sebenarnya menjadi motif pelaporan PWI ini sebenarnya?

Sepengetahuan saya yang terbaatas, dalam teori komunikasi kritis, karya jurnalistik tidak pernah bisa terlepas dari keberpihakan. Atau dengan bahasa lain produk jurnalistik adalah produk penyampaian pikiran dan pendapat dari baik itu lembaga media maupun si jurnalis itu sendiri.

Dengan lain perkataan bahwa, tidak ada bedanya antara saya yang mengungkapkan pikiran dan perasaan saya di blog ini dengan wartawan yang mempublikasikan tulisannya dimedia masing-masing. Atau dalam kasus ini, tidak ada perbedaan antara Luna Maya yang menuliskan kekesalannya kepada wartawan di akun Twitter-nya dengan wartawan infotainment yang menuliskan berita tentang hubungan Luna Maya dengan Ariel (Peterpan) misalnya. Hanya media publikasinya saja yang membedakan diantara keduanya.

Dengan adanya pelaporan oleh PWI terhadap Luna Maya, hal ini memperlihatkan bahwa seolah wartawan adalah profesi suci yang harus selalu dihormati. Tidak kah PWI juga sedikit mempertimbangkan bahwa aktivitas wartawan infotainment yang mengorek dan mempublikasikan anomali prilaku para artis juga merupakan tindakan pencemaran? Mengapa tindakan wartawan infotainment tersebut tidak juga dilaporkan?

Setahu saya, wartawan Infotainment "baru" mulai diakui sebagai profesi wartawan di era tahun 200-an. Ini pun hasil perjuangan keras Mas Ilham Bintang sebagai produser salah satu acara infotainmet di sebuah televisi swasta nasional Indonesia. Bahkan hingga sekarang inipun masih banyak kalangan wartawan yang mempertanyakan dan memperdebatkan posisi "wartawan" infotainmen yang dimasukkan kedalam profesi wartawan. Lantas mengapa PWI dengan teganya melaporkan Luna Maya?

Mengapa kelompok organisasi wartawan lainnya tidak terdengar dukungannya. AJI Indonesia, PJTVI, dll tidak turut terdengar turun serta dalam gugatan oleh PWI? Banyak kritik yang disampaikan kalngan perkumpulan jurnalis lainnya terhadap kiprah dan peran PWI sebagai organisasi profesi, salah satunya adalah masalah independensi.

PWI sebagai organisasi profesi harus diakui semakin redup terdengar dihadapan publik karena image "produk ORBA" yang sangat melekat padanya. Kalau memang jurnalis infotainment adalah bagian dari profesi yang digeluti oleh PWI, mengapa gugatan itu tidak terdengar dari perkumpulan organisai wartawan lainya?

Sadarkah PWI ini bahwa apa yang dilakukannya, klak akan menjadi preseden buruh bagi terselenggaranya dengan baik hak manusia terkait kebebasan menyatakan pikiran dan pendapatnya?Siapkan PWI kelak untuk melaporkan juga anggotanya karena mempublikasikan "aib" orang lain?"

Comments

Popular posts from this blog

Pendidikan Ganda demi Bonus Demografi

DJOKO SANTOSO DIDIE SW . Daripada tidak, Indonesia lebih baik sedikit terlambat untuk memulai sistem pendidikan ganda dalam pendidikan tinggi. Sistem ini sukses diterapkan Jerman dan ditiru banyak negara Eropa, termasuk menjadi pendo- rong kemajuan Korea Selatan. Maka, wajar jika Presiden Joko Widodo meminta agar hal tersebut segera serius dilaksanakan. Presiden memang berkali-kali menekankan relasi antara pendidikan dan kebutuhan nyata sesuai perkembangan cepat zaman. Lantas apa pentingnya dan bagaimana sebenarnya cara kerja dari sistem pendidikan ganda? Bagaimana perguruan tinggi bersama perusahaan industri bisa menerapkan pendidikan kejuruan dan pelatihannya tersebut dengan sukses? Jerman menerapkan sistem pendidikan ganda dalam upaya mempercepat penyejahteraan penduduknya. Sistem ini menghasilkan kontribusi besar dari sejumlah besar kaum muda yang berketerampilan khusus. Model pendidikan praktis ini dapat melatih kaum muda dalam keterampilan yang relev...

DIAM DITINDAS

Sebagai cara untuk menjadi stimuli yang mudah dikenali, maka harus ada "sesuatu" yang tak biasa dari stimuli itu. Itulah yang sedang saya kerjakan sekarang. Menjadi stimuli yang berbeda dengan yang lain dengan cara tidak menonjolkan diri dihadapan kawan-kawan sekantor. Berdiam dalam melakukan kerja dan bicara pada saat istirahat. Tidak seperti yang biasa saya lakukan dan rekan sekerja lakukan. Saya memilih untuk tidak banyak bercanda dan bercakap-cakap pada jam kerja. Namun beberapa hari ini nampaknya apa yang saya lakukan malah berbuah semena-menanya kawan-kawan sekerja lainnya memperlakukan saya. Dan untuk hal ini pun saya masih tetap tidak bergeming. Pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh dua orang, kini ditimpakan kepada saya seorang. Saya menerima hal ini dengan upaya berlapang dada dan menganggap hal ini sebagai cara belajar bagi diri saya pribadi. Tidak ada ruginya memang mengetahui apalagi bisa terampil tidak hanya di satu bidang. Walaupun sebagian diri saya masih mer...

SRI MULYANI LAPOR KEBIJAKAN DENGAN SMS

Dalam Keterangannya dihadapan sidang Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Kasus Bank Century, Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan menyatakan bahwa kebijakan yang diambilnya untuk mengatasi masalah "dampak sistemik" sektor keuangan telah dilaporkan kepada Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini diperkuat dengan pernyataan bahwa Raden Pardede selaku sekretaris KSSK juga mendapat "CC" (carbon copy:pen)mengenai hal tersebut . Walaupun, Jusuf Kalla sebagai Wakil Presiden saat itu menyatakan tidak menerima "CC" yang dimaksud. Terlepas dari perdebatan apakah benar ada SMS yang dimaksud, ada hal yang menarik untuk dicermati berkenaan dengan situasi ini. Pertama, demam sms ternyata bukan hanya melanda kalangan anak muda untuk keperluan "remeh" semata. Terbukti bahwa bahkan untuk menginformasikan kebijakan yang menyangkut kepentingan negara, layanan pesan singkat juga telah menjadi alat penting. Kedua, peristiwa ini juga membuktikan telah adanya peresapan t...