Hampir satu minggu ini berita di televisi menampilkan informasi dilaporkannya Luna Maya ke polisi oleh PWI akibat tulisannya di situs jejaring sosial Twitter yang menurut PWI telah menghina profesi kewartawanan (infotaintment). Lagi-lagi pelaporan ini menggunakan UU ITE sebagai sandaran hukumnya. Entah apa yang ada dipikiran pengurus PWI saat itu, yang pasti saat ini gugatan tersebut sudah berada ditangan kepolisian. Hal ini menandakan akan "serius"nya pelaporan yang disampaikan oleh PWI. Dengan demikian akan ada lagi Prita baru yang menjadi korban UU ITE yang kontroversial tersebut . Seseorang yang mencurahkan apa yang ada dipikirannya didalam sebuah tulisan yang kemudian dibaca umum, kini dapat dengan mudah dikriminalkan. Tidak tanggung-tanggung ancaman 6 tahun penjara akan dihadapi oleh seorang Prita Mulyasari atau kini Luna Maya. Belum kering rasanya pembicaraan mengenai kasus Prita ramai dibicarakan masyarakat, kini Luna Maya pun terancam bernasib sama dengan Prita. Di...
Mari bersama membangun masyarakat belajar